Tanggapan Terhadap UU Fakir Miskin Indonesia

Tanggapan Terhadap UU Fakir Miskin Indonesia

| | 3 komentar

UU Fakir Miskin
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah 66 tahun merdeka bangsa Indonesia baru memiliki UU yang mengatur tentang Penanganan Fakir Miskin. Hal ini setelah Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/7), menyetujui RUU ini menjadi UU tentang Penanganan Fakir Miskin.

RUU tentang Penanganan Fakir miskin ini merupakan inisiatif wakil rakyat sebagai implementasi dan manifestasi Pasal 34 UUD 1945. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ini seluruh Fraksi yang ada di DPR RI menyetujui pengesahan RUU menjadi UU.
Ketua Komisi VIII DPR RI, H Abdul Kadir Karding menyampaikan, ada tiga perubahan fundamental yang hendak diletakkan sebagai fondasi penanganan fakir miskin di negeri ini. "Perubahan ini juga menjadi 'ruh' dalam menangani fakir miskin di Indonesia ke depan," ujarnya.
Pasalnya, lanjut Karding, UU tentang Penanganan Fakir Miskin ini merupakan implementasi dan manifestasi Pasal 34 UUD 1945 yang dibangun atas konsep dasar penanganan fakir miskin secara profesional dan tetap berakar pada nilai- nilai budaya bangsa.
Selain itu juga memuat perubahan paradigma dalam penanganan fakir miskin dari bentuk partisipasi ke penanganan berbasis hak dari pelayanan yang bersifat pelayanan yang memberdayakan.
Demikian pula pelayanan yang semula merupakan bentuk perlindungan dari kebijakan pemerintah menjadi pelayanan sosial yang merupakan perlindungan sebagai hak asasi fakir miskin.
Sehingga dalam pelayanan sosial bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Namun pelayanan sosial juga merupakan urusan bersama masyarakat.
"Sementara semangat yang terkandung dalam UU Penanganan Fakir Miskin adalah melakukan transformasi yang ditandai dengan mengguatanya pendekatan penanganan fakir miskin yang berbasis hak- hak manusia. Bahkan menempatkan fakir miskin sebagai subyek yang diberdayakan, dibantu, dilindungi dan mendapatkan jaminan sosial," ungkap politisi PKB ini.

Seperti namanya, UU Fakir Miskin. Seperti yang tercantum dalam kutipan berita di atas, sudah seharusnya pemerintah Indonesia segera melaksanakan isi undang-undang fakir miskin tersebut. Saat ini pemerintah bukan tidak memperhatikan rakyatnya yang berada dalam kekurangan hanya belum begitu optimal usahanya. Pemerintah menurut saya masih sekedar menanggulangi masalah sesaat, hanya mensiasati keadaan yang terjadi sementara. 

Akan lebih baik jika pemerintah tidak hanya menyantuni dalam bentuk BLT atau Beras Murah, tapi juga menyediakan dana untuk membantu rakyat yang miskin dalam bentuk modal kecil tanpa agunan. Walaupun sudah ada program seperti itu, tapi masih dalam skema usaha yang sifatnya lengkap dalam segi administrasi dan management. Padahal masyarakat miskin tidak memiliki skill yang mendukung untuk itu.

Mungkin akan lebih bermanfaat jika penyaluran dana itu dalam bentuk bantuan modal usaha yang sesuai untuk mereka lakukan seperti misalnya modal bantuan pedagang tradisional yang notabene menyentuh langsung dari segi ekonomi. Kita pun bisa mencontoh negara miskin seperti Bangladesh yang memiliki bank yang menyalurkan dana bagi rakyat miskin tanpa jaminan dimana targetnya adalah ibu-ibu rumah tangga. dan terbukti mampu mengatasi kesulitan ekonomi di Bangladesh. dan sangat wajar akhirnya hadiah Nobel tersebut diberikan kepada Muhamad Yunus yang mendirikannya.

Karena itu UU Fakir Miskin yang diterbitkan oleh DPR patut kita syukuri sebagai bentuk perhatian bangsa ini terhadap sesamanya yang berada dalam ketidakberuntungan dari segi ekonomi. Agar mereka mandiri "lebih baik memberikan kail daripada memberi ikan." 

Apakah pendapat anda berbeda atau sama dengan saya ? Silahkan dicantumkan di kolom komentar untuk meneruskan episode tulisan ini, terima kasih.

3 komentar :

apsara villa mengatakan...

semoga dengan telah disahkannya uu tentang fakir miskin, kemiskinan di negeri ini akan berkurang dan rakyat indonesia kelak menjadi makmur.

Pillow Indonesia mengatakan...

UU untuk fakir miskin memang ada, tetapi pelaksanaanya yang seolah-olah tidak ada, inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah di Indonesia

Indonesian Lawyer mengatakan...

indonesia harus segera memikirkan orang-orang yang kurang mampu, karena jika tidak bangsa indonesia tidak akan maju kalau kaum bawah tidak diperhatikan.

Posting Komentar

Blog ini Dofollow, Jika Anda suka, klik salah satu iklan. Jika tidak sempat, terima kasih atas kunjungannya.

 

Pengikut

© Copyright 2011 All rights reserved | www.intuisibisnis.com is proudly powered by INTUISI BISNIS KREATIVITAS VISION | Template by o-om.com - PRAYA URIP Store