![]()  | 
| Etika Bisnis Islami | 
Etika bisnis lahir di Amer ika pada tahun 1970 an kemudian meluas ke Eropa tahun 1980an dan menjadi fenomena global di tahun 1990 an jika sebelumnya hanya para teolog dan agamawan  yang  membicarakan  masalah-masalah  moral dari  bisnis,  sejumlah  filsuf  mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai  suatu  tanggapan  tepat  atas  krisis  moral  yang  meliputi  dunia  bisnis  di  Amerika Serikat,  akan  tetapi  ironisnya  justru  negara  Amerika  yang  paling  gigih  menolak kesepakatan Bali pada pertemuan negara-negar a dunia tahun 2007 di Bali. Ketika sebagian besar  negara-negara  peserta  mempermasalahkan  etika  industri  negara- negara  maju  yang menjadi sumber penyebab global warming agar dibatasi, Amerika menolaknya. 
Jika  kita  menelusuri  sejarah,  dalam  agama  Islam  tampak  pandangan  positif  ter hadap perdagangan  dan  kegiatan  ekonomis.  Nabi  Muhammad SAW  adalah  seorang  pedagang, dan  agama  Islam  disebarluaskan  terutama  melalui  para  pedagang  muslim.  Dalam  Al Qur’an  terdapat  peringatan  terhadap  penyalahgunaan  kekayaan,  tetapi  tidak  dilarang mencari kekayaan dengan cara halal (QS: 2;275) ”Allah telah menghalalkan perdagangan dan  melarang  r iba”.  Islam  menempatkan  aktivitas  perdagangan  dalam  posisi  yang  amat strategis di tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat pada sabda Rasulullah SAW: ”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia  perdagangan  itu  ada  sembilan  dari  sepuluh  pintu  rezeki”. 
Dawam Rahardjo  justru mencurigai tesis Weber tentang etika Protestantisme, yang menyitir kegiatan bisnis sebagai tanggungjawab manusia ter hadap Tuhan mengutipnya dari ajaran Islam. Kunci  etis  dan  moral  bisnis  sesungguhnya  terletak  pada  pelakunya,  itu  sebabnya  misi diutusnya Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang telah rusak. Seorang  pengusaha  muslim  berkewajiban untuk memegang teguh  etika dan  moral  bisnis Islami yang mencakup Husnul Khuluq. Pada derajat ini Allah akan melapangkan hatinya, dan  akan  membukakan  pintu  rezeki,  dimana  pintu  rezeki  akan  terbuka  dengan  akhlak mulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis. Salah satu dari akhlak yang baik dalam bisnis Islam adalah kejujuran (QS:  Al  Ahzab;70-71). 
Sebagian  dari  makna  kejujuran  adalah  seorang  pengusaha senantiasa  terbuka  dan  transparan  dalam  jual  belinya  ”Tetapkanlah  kejujuran  karena sesungguhnya  kejujuran  mengantarkan  kepada  kebaikan  dan  sesungguhnya  kebaikan mengantar kan  kepada  surga”  (Hadits).  Akhlak  yang  lain  adalah  amanah,  Islam menginginkan seorang pebisnis muslim mempunyai hati yang tanggap, dengan menjaganya dengan memenuhi  hak- hak  Allah  dan  manusia,  serta menjaga  muamalah  nya  dari  unsur yang  melampaui  batas  atau  sia- sia.  Seorang  pebisnis  muslim  adalah  sosok  yang  dapat dipercaya,  sehingga  ia  tidak  menzholimi  kepercayaan  yang  diberikan  kepadanya  ”Tidak ada  iman  bagi  orang  yang  tidak  punya  amanat  (tidak  dapat  dipercaya),  dan  tidak  ada agama  bagi  or ang  yang  tidak  menepati  janji”,  ”pedagang  yang  jujur  dan  amanah (tempatnya di surga) ber sama para nabi, Shiddiqin (orang  yang jujur) dan para  syuhada” (Hadits). 
Sifat  toleran  juga  merupakan  kunci  sukses  pebisnis  muslim,  toleran  membuka kunci  rezeki dan  sarana  hidup  tenang. Manfaat toleran  adalah  mempermudah  pergaulan, mempermudah  urusan  jual  beli,  dan  mempercepat  kembalinya  modal  ”Allah  mengasihi orang yang lapang  dada  dalam menjual,  dalam membeli  serta  melunasi  hutang”  (Hadits).
Konsekuen  terhadap  akad  dan  perjanjian  merupakan  kunci  sukses  yang  lain  dalam  hal apapun  sesungguhnya  Allah  memerintah  kita  untuk  hal  itu  ”Hai  orang  yang  beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS: Al- Maidah;1), ”Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti  diminta  pertanggungjawabannya”  (QS:  Al  Isra;34).  Menepati  janji  mengeluarkan orang  dari  kemunafikan  sebagaimana  sabda  Rasulullah  ”Tanda- tanda  munafik  itu  tiga perkara,  ketika  berbicara  ia  dusta,  ketika  sumpah  ia  mengingkari,  ketika  dipercaya  ia khianat” (Hadits).
Aktivitas Bisnis yang Terlarang dalam Syariah 
1. Menghindari  transaksi  bisnis  yang  diharamkan  agama  Islam.  Seorang  muslim  harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha  muslim  tidak  boleh  melakukan  kegiatan  bisnis  dalam  hal-hal  yang diharamkan  oleh  syariah.  Dan  seorang  pengusaha  muslim  dituntut  untuk  selalu melakukan usaha yang mendatangkan  kebaikan dan  masyarakat. Bisnis, makanan  tak halal  atau  mengandung  bahan  tak  halal,  minuman  keras,  narkoba,  pelacuran  atau semua  yang  berhubungan  dengan  dunia  gemerlap  seperti  night  club  discotic  cafe tempat  bercampurnya  laki-laki  dan  wanita  diser tai  lagu-lagu  yang  menghentak, suguhan  minuman  dan  makanan  tak  halal  dan  lain-lain  (QS:  Al-A’raf;32.  QS:  Al
Maidah;100) adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.
2. Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal. Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS: Al Baqarah;275-279), sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis yang  tidak  tr anspar an  seperti per judian, penipuan,  melanggar  amanah  sehingga  besar kemungkinan  akan  merugikan.  Penimbunan  har ta  agar  mematikan  fungsinya  untuk dinikmati  oleh  orang  lain  serta  mempersempit  ruang  usaha  dan  aktivitas  ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 – 35).  Berlebihan  dan  menghamburkan  uang  untuk  tujuan  yang  tidak  bermanfaat  dan berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
3. Persaingan  yang  tidak  fair  sangat  dicela  oleh  Allah  sebagaimana  disebutkan  dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu  dengan  cara  yang  batil”.  Monopoli  juga  termasuk  persaingan  yang  tidak  fair Rasulullah mencela per buatan tersebut : ”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka dia telah ber salah”, ”Seorang tengkulak itu diberi  rezeki oleh  Allah adapun sesorang yang  melakukan  monopoli  itu  dilaknat”.  Monopoli  dilakukan  agar  memper oleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain  untuk menyainginya dengan berbagai cara,  seringkali  dengan  cara-cara  yang  tidak  terpuji  tujuannya  adalah  untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat  keuntungan yang sangat besar. Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu untuk memahalkan har ga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang ter buat dari api neraka kelak di hari kiamat”.
4. Pemalsuan  dan  penipuan,  Islam  sangat  melar ang  memalsu  dan  menipu  karena  dapat menyebabkan  kerugian,  kezaliman,  serta  dapat  menimbulkan  permusuhan  dan percekcokan.  Allah  berfirman  dalam  QS:Al-I sra;35:  ”Dan  sempurnakanlah  takaran ketika  kamu  menakar  dan  timbanglah  dengan  neraca  yang  benar”.  Nabi  bersabda ”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata- kata manis”. Dalam  bisnis  modern  paling  tidak  kita  menyaksikan  cara-cara  tidak  ter puji  yang dilakukan  sebagian  pebisnis  dalam  melakukan  penawaran  produknya,  yang  dilarang dalam  ajaran  Islam.  Berbagai  bentuk  penawaran  (promosi)  yang  dilarang  tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a) Penawaran  dan  pengakuan  (testimoni)  fiktif,  bentuk  penawaran  yang  dilakukan oleh  penjual  seolah  barang  dagangannya  ditawar  banyak  pembeli,  atau  seorang artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu pr oduk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
b) Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan di  media  televisi,  atau  dipajang  di  media  cetak,  media  indoor  maupun  outdoor , atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
c) Eksploitasi wanita,  produk-produk  seperti, kosmetika,  perawatan  tubuh,  maupun produk  lainnya  seringkali  melakukan  eksploitasi  tubuh  wanita  agar  iklannya dianggap  menarik.  Atau  dalam  suatu  pameran  banyak  perusahaan  yang menggunakan  wanita  berpakaian  minim  menjadi  penjaga  stand  pameran  pr oduk mereka    dan  menugaskan  wanita  ter sebut  merayu  pembeli  agar  melakukan pembelian terhadap produk mereka. Model  promosi  ter sebut  dapat  kita  kategorikan  melanggar  ’akhlaqul  kar imah’,  Islam sebagai  agama  yang  menyelur uh  mengatur  tata  car a  hidup  manusia,  setiap  bagian  tidak dapat  dipisahkan  dengan  bagian  yang  lain. 
Demikian  pula  pada  proses  jual  beli  harus dikaitkan  dengan  ’etika  Islam’  sebagai  bagian  utama.  Jika  penguasa  ingin  mendapatkan rezeki  yang  barokah,  dan  dengan  profesi  sebagai  pedagang  tentu  ingin  dinaikkan derajatnya  setara  dengan  para  Nabi,  maka  ia  harus  mengikuti  syari’ah  Islam  secara menyeluruh, termasuk ’etika jual beli’. (Achyar Eldine)

1 komentar :
etika sangatlah diperlukan dalam berbisnis
sebab dengan menggunakan etika yang baik kita dapat menjalani bisnis dengan mudah .
Posting Komentar
Blog ini Dofollow, Jika Anda suka, klik salah satu iklan. Jika tidak sempat, terima kasih atas kunjungannya.